Sel. Apr 23rd, 2024

Tentara AS dan CIA mungkin bersalah atas kejahatan perang di AfghanistanAngkatan bersenjata AS dan CIA mungkin telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa tahanan di Afghanistan , kepala jaksa pengadilan pidana internasional mengatakan dalam sebuah laporan, meningkatkan kemungkinan bahwa warga Amerika dapat didakwa meskipun Washington belum bergabung dengan pengadilan global.

Tentara AS dan CIA mungkin bersalah atas kejahatan perang di Afghanistan

irregulartimes – “Anggota angkatan bersenjata AS tampaknya telah menyiksa setidaknya 61 orang yang ditahan, perlakuan kejam, penghinaan terhadap martabat pribadi di wilayah Afghanistan antara 1 Mei 2003 dan 31 Desember 2014,” menurut laporan yang dikeluarkan oleh kantor kejaksaan Fatou Bensouda. pada hari Senin.

Baca Juga : Presiden Memenangkan Perangnya Terhadap Institusi Amerika

Laporan tersebut menambahkan bahwa agen CIA mungkin telah menjadikan setidaknya 27 tahanan di Afghanistan, Polandia, Rumania dan Lithuania untuk “penyiksaan, perlakuan kejam, penghinaan terhadap martabat pribadi dan/atau pemerkosaan” antara Desember 2002 dan Maret 2008.

Sebagian besar dugaan pelecehan terjadi pada 2003-04, kata laporan itu.

Jaksa mengatakan mereka akan memutuskan “dalam waktu dekat” apakah akan meminta otorisasi untuk membuka penyelidikan skala penuh di Afghanistan yang dapat mengarah pada tuduhan kejahatan perang.

Elizabeth Trudeau, juru bicara Departemen Luar Negeri, mengatakan AS tidak percaya penyelidikan ICC “dijamin atau sesuai”.

“Amerika Serikat sangat berkomitmen untuk mematuhi hukum perang, dan kami memiliki sistem investigasi dan akuntabilitas nasional yang kuat yang lebih dari memenuhi standar internasional,” kata Trudeau.

Seorang juru bicara Pentagon, Kapten Angkatan Laut Jeff Davis, mengatakan para pejabat sedang menunggu rincian lebih lanjut tentang temuan ICC sebelum berkomentar.

Didirikan pada tahun 2002, pengadilan pidana internasional adalah pengadilan permanen pertama di dunia yang dibentuk untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Lebih dari 120 negara menjadi anggota, tetapi negara adidaya termasuk AS, Rusia, dan China belum mendaftar.

Mantan presiden AS Bill Clinton menandatangani perjanjian Roma yang menetapkan pengadilan pada 31 Deember 2000, tetapi Presiden George W Bush membatalkan tanda tangan tersebut, dengan alasan kekhawatiran bahwa orang Amerika akan diadili secara tidak adil karena alasan politik.

Meskipun AS bukan anggota pengadilan, orang Amerika masih bisa menghadapi tuntutan di markas besarnya di Den Haag jika mereka melakukan kejahatan di dalam yurisdiksinya di negara yang menjadi anggotanya, seperti Afghanistan, dan tidak dituntut di dalam negeri.

Sejauh ini, semua pengadilan ICC telah menangani kejahatan yang dilakukan di Afrika.

Jaksa mengatakan penyelidikan juga dilaporkan sedang berlangsung di Polandia, Rumania dan Lithuania, yang semuanya penandatangan undang-undang Roma, atas kemungkinan kejahatan di fasilitas penahanan CIA di negara-negara tersebut.

Tuduhan pelecehan datang dalam laporan tahunan yang luas ke dalam pemeriksaan pendahuluan kantor kejaksaan, yang melibatkan mempelajari laporan kemungkinan kejahatan untuk menentukan apakah mereka berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Laporan yang sama mengatakan bahwa pasukan pemerintah Taliban dan Afghanistan juga mungkin telah menggunakan penyiksaan dan melakukan kekejaman lainnya dalam konflik panjang dan pahit di negara itu. Laporan itu mengatakan Taliban dan afiliasinya membunuh ribuan orang dan dicurigai melakukan kejahatan perang termasuk pembunuhan, perekrutan dan wajib militer anak-anak tentara dan menyerang warga sipil dan pekerja kemanusiaan.

Mengacu pada dugaan kejahatan perang AS, laporan itu mengatakan bahwa itu “bukan pelanggaran dari beberapa individu yang terisolasi. Sebaliknya, mereka tampaknya telah dilakukan sebagai bagian dari teknik interogasi yang disetujui dalam upaya untuk mengekstrak ‘intelijen yang dapat ditindaklanjuti’ dari para tahanan”.

Laporan itu menambahkan, ”Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa para korban dengan sengaja menjadi sasaran kekerasan fisik dan psikologis, dan bahwa kejahatan diduga dilakukan dengan kekejaman tertentu dan dengan cara yang merendahkan martabat dasar manusia para korban.”

Sebelum memutuskan untuk membuka penyelidikan skala penuh, jaksa ICC harus menetapkan apakah mereka memiliki yurisdiksi dan apakah kejahatan yang dituduhkan sedang diselidiki dan dituntut di negara-negara yang terlibat. ICC adalah pengadilan pilihan terakhir yang menangani kasus hanya ketika negara lain tidak mampu atau tidak mau menuntut.

Laporan tersebut mencatat bahwa pihak berwenang AS telah melakukan lusinan investigasi dan kasus pengadilan militer dan mengatakan jaksa ICC mencari klarifikasi lebih lanjut tentang ruang lingkup mereka sebelum memutuskan apakah kasus Amerika akan diterima di ICC.

Setelah serangan 9/11, pemerintahan George W Bush mengizinkan penggunaan waterboarding, yang mensimulasikan tenggelam, dan teknik interogasi yang ditingkatkan lainnya terhadap tersangka teroris. Presiden Barack Obama setelah menjabat pada 2009.

Selama kampanye kepresidenan, calon dari Partai Republik Donald Trump menyarankan bahwa sebagai presiden dia akan mendorong untuk mengubah undang -undang yang melarang waterboarding dan teknik interogasi keras lainnya, dengan alasan bahwa melarang mereka menempatkan AS pada kerugian strategis melawan militan Negara Islam.