Jum. Mar 29th, 2024

Fakta Terbaru Pengemudi ‘Koboi’ Jadi Tersangka – Peramal ‘koboi’ Duren Sawit di Jakarta Timur memiliki ekor yang panjang. Pengemudi Fortuner bernomor polisi B-1673-SJV itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Terbaru Pengemudi ‘Koboi’ Jadi Tersangka

irregulartimes – Kejadian ini sangat populer di media sosial. Jumat (2/4), pengemudi Fortuner menodongkan senjata ke warga Jalan Sugiono, Duren Sawit, dan Jalan Sugiono, Jakarta Timur.

Yusri Yunus, Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes, mengatakan sebelum perampokan, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam wawancara dengan wartawan, Yusri mengatakan: “Sejak kemarin, saya katakan ada dua kasus di sini. Yang pertama adalah keberadaan Raqqa. Kemudian personel terkait menggunakan senjata untuk menyebarkan viral di media sosial. Dua kasus sedang dalam penyidikan. Sabtu (3/4/2021), Gereja Perawan Maria Ratu di selatan Jakarta.

Situasi selanjutnya terkait dengan cengkeraman senapan angin. Seorang peramal bernama Muhammad Farid Andika (dikenal juga sebagai MFA (36)) ditanyai tentang perampokan tersebut.

Dikutip dari detik.com, Dalam kasus ini, polisi mengungkap fakta baru. Selesaikan tindakan berikut:

Baca juga : Joe Biden Sodorkan Anggaran Belanja Hingga Rp33.500 Triliun

1. Jadi Tersangka

Dari hasil judul perkara, penyidik ​​menunjukkan bahwa ada cukup banyak faktor yang menjadikan Muhammad Farid Andika (Muhammad Farid Andika) sebagai tersangka kasus “koboi” jalanan. Yusri mengatakan, polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengidentifikasi tersangka Mohamed Farid Andika.

Yusri menambahkan, penyidik ​​juga menahan Mohamed Farid Andika. Selanjutnya, dia ditahan selama 20 hari karena memegang senjata.

Yusri menjelaskan: “Ada cukup bukti, maka dari hasil judul perkara dapat ditentukan yang bersangkutan telah menjadi tersangka pidana, dan penyidik ​​telah mengeluarkan surat perintah penangkapan tersangka.”

2. Kena Pasal UU Darurat

Yusri mengatakan, Muhammad Farid Andika (Muhammad Farid Andika) didakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senapan angin tanpa izin. Atas tindakannya, dia mungkin menghadapi lebih dari 5 tahun penjara.

Yusri Yunus, Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes, mengatakan kepada Agence France-Presse: “Kami ditahan karena memang bisa ditahan. Ancamannya tinggi, sudah lebih dari 5 tahun. Sabtu., Jakarta Selatan, Santa Perawan Maria (3/4/2/2).

3. Tersangka Seorang CEO Restock

Berdasarkan penelusuran wartawan, di laman Restock.id, Sabtu (3/4/2021), Muhammad Farid Andika menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO).

Di bagian informasi “Tim Kami” di halaman Restock.id, disebutkan Farid sebagai presiden direktur, yang bertanggung jawab untuk mengelola semua kegiatan bisnis Restock. Farid Andika ikut mendirikan Restock bersama orang lain, dan menyelesaikan gelar sarjana akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 dan terdaftar sebagai salah satu pendiri.

Farid juga memperoleh sertifikasi Fintech P2P loan pada 2019 dan sertifikasi Deputy Investment Manager pada 2013. Dikatakan Muhamad Farid Andika memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang konsultasi perbankan, ritel dan keuangan.

Mencoba dihubungi Restock di nomor hp yang tertera di website restock untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, tapi tidak ada respon.

4. Tes Urine

Polisi melakukan tes urine terhadap Mohamed Farid Andika, pengemudi Fortuner “koboi” dari East Durham Savet di Jakarta. Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah Muhammad Farid Andika berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika saat menahan warga.

Yusri Yunus, Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes, mengatakan kepada wartawan di Gereja Katedral di Jakarta Pusat: “Kami sudah melakukan tes urine yang bermasalah di RS Kramat Jati dan hasilnya belum tersedia. Kami bisa berikan nanti.”, Sabtu (3/4 / 2021).

5. Korban Diperiksa

Selain perampokan, Muhammad Farid Andika (Muhammad Farid Andika) juga akan diperiksa polisi terkait kecelakaan lalu lintas di Kota Durham Savit, Jakarta Timur. Korban adalah seorang wanita yang dipukul oleh Muhammad Farid Andika dan telah diperiksa oleh polisi.

“Pertama (masalahnya), lalu kami periksa orang-orang yang terlibat (Muhammad Farid Andika), lalu korbannya,” kata Yusri Yunus, Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes. Wartawan dari Ta Perawang Maria Ratu Gereja, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga : Gejala Penyakit ADHD Pada Anak-anak

6. Kasus Laka

Yusri mengatakan penyidik ​​dari Dinas Perhubungan Poda Metro Jaya juga sedang menyelidiki kecelakaan Muhammad Farid Andika. Tidak menutup kemungkinan bahwa Muhammad Farid Andika (Muhammad Farid Andika) juga dianggap sebagai tersangka pelarian dadakan.

Pada Sabtu (3/4/2021), Humas Polda Metro Jaya Sisir Yusri Yunus di Gereja Maria Latu Santa Perawang, Jakarta Selatan mengatakan: Kita lihat situasinya nanti, ”jawab Yusri saat ditanya kemungkinannya. bahwa Muhammad Farid Andika adalah tersangka kecelakaan lalu lintas.

Yusri Menjelaskan, saat ini anggotanya masih menunggu kelengkapan alat bukti yang mendakwa Muhammad sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Yusri menjelaskan: “Bagi yang macet (bermasalah) menunggu setelah pembuktian selesai, keterangan saksi lain juga sudah selesai. Nanti kita urus kasus-kasus yang lalu.”